TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN ORGANISASI SETDA
Pasal 62 |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi; b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi; c. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang organisasi; dan e. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya |
Pasal 63 |
(1) Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri dari :
a. Sub Bagian Kelembagaan; b. Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan c. Sub Bagian Reformasi Birokrasi dan Kepegawaian. |
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi. |
Pasal 64 |
Kepala Sub Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang kelembagaan perangkat daerah. |
Pasal 65 |
Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang ketatalaksanaan perangkat daerah.
|
Pasal 66 |
Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang reformasi birokrasi dan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah. |