Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap |
Alamat : Jl.Lawu No. 385 B , Karanganyar Telp.(0271) 495039 220) |
http//:bagorganisasi.karangnyarkab.go.id |
Kategori: Profil
CONTACT PERSON
Contact Person Kami :
Hubungi kami : (0271) 495039 pswt. 220
TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN ORGANISASI SETDA
TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN ORGANISASI SETDA
Pasal 62 |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi; b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi; c. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang organisasi; dan e. pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya |
Pasal 63 |
(1) Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri dari :
a. Sub Bagian Kelembagaan; b. Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan c. Sub Bagian Reformasi Birokrasi dan Kepegawaian. |
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi. |
Pasal 64 |
Kepala Sub Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang kelembagaan perangkat daerah. |
Pasal 65 |
Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang ketatalaksanaan perangkat daerah.
|
Pasal 66 |
Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang reformasi birokrasi dan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah. |
PROFIL BAGIAN ORGANISASI
PROFIL BAGIAN ORGANISASI SETDA
Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a peraturan bupati karanganyar Nomor 92 tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah :
(1) merupakan unsur pembantu Asisten Administrasi. (2) Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi. |
Pasal 61 |
Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan pengkoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang keorganisasian perangkat daerah. |
BAGIAN ORGANISASI SETDA
SDM BAGIAN ORGANISASI SETDA
NO | NAMA |
JABATAN |
|||
1 | NURHAYATI, AP, MM | Kabag. Organisasi | |||
2 | FEBRIAN IKA WIJAYANTI, SIP, MM | Kasubbag. Kelembagaan dan Anjab |
|||
3 | RUHANA KURNIAWATI, SE, MM | Kasubbag. Pelayanan Publik dan Tata Laksana | |||
4 | EVI SETYAKI, SH |
Kasubbag. Kinerja dan Reformasi Birokrasi |
|||
5 | PARAMITHA ESTI WIJAYANTI, S.Sos | Analis Kelembagaan |
|||
6 |
SARJU, S.A.P. | Analis Jabatan | |||
7 | TRI WINARNO, S.H |
|
|||